Sabtu, 05 November 2011

IKD STIKES Dian Husada

Soal :
Ada perawat “A” tinggal diwilayah pegunungan dimana disekitar desa belum ada layanan atau instansi kesehatan (dokter atau perawat)
Jika tanpa surat izin dia melakukan praktik, bagaimana tanggapan anda ?
Jawab :
Menurut saya sebaiknya perawat itu harus membuat SIP dan SIPP yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota karena tanpa itu perawat tidak bisa melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan seperti yang tercantum dalam Pasal 42 RUU  REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20
TENTANG
PRAKTIK KEPERAWATAN disebutkan bahwa Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
dan apabila perawat yang dengan sengaja melakukan praktik keperawatan tanpa memiliki SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar